Layanan Kami
Layanan Bidang Hukum
Para pendiri LEGALUTAMA adalah kumpulan Advokat, Notaris, Konsultan Pajak, Konsultan HAKI, Akuntan Publik, Kurator dan sebagainya yang berkaitan bidang Hukum dan Perizinan yang memiliki keahlian luas dalam penanganan permasalahan Hukum dan Perizinan baik secara ligitasi (penyelesaian permasalahan di pengadilan), maupun non litigasi (penyelesaian permasalahan diluar pengadilan), pada bidang-bidang Hukum.
Bidang Hukum
- Litigasi Komersial ( Commercial Litigation)
- Litigasi Korporat ( Corporate Litigation)
- Hukum Perdata
– Perjanjian kerjasama ( draft & review perjanjian)
– Hukum perkawinan ( Perkawinan muslim dan non muslim )
– Jual beli
– Utang Piutang
– Sewa menyewa
– Dan lain-lain - Hukum Property
- Hukum Perbankan
- Hukum Keluarga ( family law) :
– Perceraian
– Kontrak pranikah dan pemisahan harta bersama
– Hak asuh anak dan kunjungan
– Pembagian harta bersama ( gono gini )
– Hukum waris ( waris islam & waris KUH perdata)
– dan lain-lain - Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) :
– Pendaftaran HKI
– Hak merek, hak paten, hak disain industri, hak cipta
– Penyelesaian Sengketa HKI secara keseluruhan - Hukum perlindungan konsumen
- Hukum pidana
- Dan jasa hukum lainnya
a. Litigasi
– Pidana
– Perdata
– Niaga, Kepailitan
b. Non Litigasi
– Mediasi
– Negosiasi
– Arbitrase
– Konsiliasi
- Untuk perizinan Umum / Legalitas umum :
a. PT / CV / Firma
b. Yayasan / Perkumpulan
c. Koperasi biasa / Koperasi Syariah
d. PT. PMA ( Penanaman Modal Asing ) - Untuk Perizinan Khusus / Legalitas khusus
a. Izin IUI ( Izin usaha Industri )
b. Izin SLF ( Sertifikat Laik Fungsi )
c. Izin TDUP ( Tanda Daftar usaha Pariwisata)
d. Izin SIUJK ( Surat izin Usaha Jasa Kontruksi )
e. Izin Eksport / Izin Import
f. Izin IPAK ( Izin Penyalur Alat kesehatan )
g. Izin PIRT / BPOM / Halal MUI
h. Izin SNI / Izin ISO
i. Dan perizinan legal lainnya
- Mengedukasi, mendampingi, memecahkan masalah hukum, komunitas dan organisasi bidang bisnis, baik UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Non UMK/Usaha Makro
- Dalam mengedukasi kami sangat fleksibel :
a. Bisa melalui media online (zoom, google meet, kuliah
whatsapp dan berbagai media online lainnya ).
b. Bisa melalui offline/tatap muka langsung Legalutama
dengan peserta/pendengar. Semua secara profesional,
bagi yang ingin mengetahui, silakan hubungi kontak
person.

Litigasi

Butuh Layanan Hukum?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi masalah anda.